Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) menangkap kapal buron Interpol di perairan Indonesia, tepatnya di dekat Pulau Weh. Kapal bernama STS-50 itu ditangkap Kapal Angkatan Laut (KAL) Simeuleu pukul 17.30 WIB, Jumat 6 April 2018.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penangkapan kapal buronan Interpol itu dilakukan setelah Satgas 115 mendapatkan permintaan resmi dari Interpol melalui NCB Indonesia pada Kamis 5 April 2018. Kurang dari 24 jam, kapal yang dimaksud berhasil ditangkap.
Baca Juga
"Kapal STS-50 ini merupakan kapal tanpa bendera kebangsaan," ujar Susi di kediamannya Jalan Widya Chandra V, Nomor 26, Jakarta Selatan, Sabtu (7/4/2018).
Advertisement
Berdasarkan informasi Interpol, kapal tersebut kerap menggunakan delapan bendera, yaitu Siena Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia.
Terakhir, kapal buronan Interpol tersebut mengibarkan bendera Togo. Namun, pemerintah Togo menolak identitas kebangsaan kapal tersebut. Saat ini pemerintah Togo membawa nakhoda Kapal STS-50 ke pengadilan atas dasar dugaan pemalsuan dokumen dan identitas.
"Selain diduga melakukan illegal fishing, kapal STS-50 juga diduga melakukan pemalsuan dokumen kebangsaan kapal untuk menghindari pengawasan dan penegakan hukum," kata Susi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pernah 2 Kali Ditangkap
Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman mengatakan, kapal tersebut pernah ditangkap di dua negara berbeda dan berhasil melarikan diri.
Penangkapan pertama dilakukan pemerintah China pada 22 Oktober 2017 namun berhasil melarikan diri pada hari yang sama. Kapal juga pernah ditangkap pemerintah Mozambik pada 18 Februari 2018 dan melarikan diri pada hari yang sama.
Tak ingin kecolongan, Satgas 115 pun melumpuhkan kapal tersebut. "Ya kalau mau melarikan diri silakan mendayung," ucap Taufiq.
Tim gabungan dari TNI AL, KKP, dan penyidik Polri di bawah koordinasi Satgas 115 segera melakukan investigasi untuk menginstruksikan tindak pidana yang dilakukan. Pemerintah Indonesia dan Interpol juga akan menindaklanjuti dugaan transnational organizer fisheries crime.
Advertisement