Sukses

Persidangan Kasus BLBI Dilanjutkan 28 Mei 2002

Setelah sempat ditunda, akhirnya persidangan Kasus BLBI BUN dengan terdakwa Kaharuddin Ongko dan Loenard Tanubrata dilanjutkan 28 Mei mendatang.

Liputan6.com, Jakarta: Persidangan Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di PT Bank Umum Nasional dengan terdakwa bekas Wakil Komisaris BUN Kaharuddin Ongko dan mantan Dirut BUN Leonard Tanubrata akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 28 Mei 2002. Persidangan mendatang direncanakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari BI, Oey Hoey Tiong. Demikian informasi yang dikumpulkan SCTV di PN Jakpus, Jumat (17/5).

Sedianya persidangan itu dilaksanakan 7 Mei 2002. Persidangan terpaksa ditunda karena Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus Salman Mariyadi mendesak Ketua Majelis Hakim Amiruddin Zakaria diganti. Sebab, Amiruddin sudah tak fair dan terlalu berpihak ke para pengemplang dana BLBI BUN sebesar Rp 6,7 triliun [baca: Hakim Kasus BLBI Dituduh Berpihak]. Saat itu, Amiruddin menolak kehadiran Oey.

Di kesempatan terpisah, Amiruddin juga membantah tuduhan bahwa dirinya ber-kongkalikong dengan para terdakwa. Ia mengatakan, penolakannya didasari atas keterangan yang menyebutkan bahwa pada 14 Januari 1998, Oey masih menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Hukum yang mewakili BI saat penekenan perjanjian promes antara BUN dengan BI.(ICH/Susuanti Jo dan Yuli Sasmito)
    Video Terkini