Sukses

Polda Metro Ungkap Sindikat Pembobol Rekening Bermodus Jual-Beli Data

Pelaku membobol rekening 20 orang nasabah bank dengan total kerugian ratusan juta rupiah

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membekuk empat orang yang diduga sindikat pembobol nasabah kartu kredit salah satu bank swasta nasional. Para pelaku beraksi dengan modus jual-beli data.

"Pelaku membeli data nasabah melalui situs database marketing," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono seperti dilansir Antara, Minggu (8 April 2018).

Keempat tersangka itu berasal dari Sumatera Selatan yakni MN, AS, AN dan RP. Mereka diduga terlibat aksi jual-beli data untuk membobol dana kartu kredit nasabah bank.

Pengungkapan kelompok kejahatan perbankan itu berawal ketika tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menerima laporan pembobolan dana kartu kredit nasabah bank swasta pada Januari 2018.

Polisi lantas menyelidiki kejahatan tersebut. Petugas menangkap tersangka AS dan NM yang memiliki peranan berbeda terkait kasus pembobolan kartu kredit nasabah bank itu.

NM bersama AN dan RP diduga membeli database kartu kredit melalui situs database marketing kemudian menyeleksi data nasabah bank yang masih aktif.

Melalui database itu, NM menghubungi pusat penerangan bank untuk meminta bank mengubah nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik (email) nasabah untuk membuat kartu kredit baru.

Tersangka NM meminta pihak bank mengirimkan kartu kredit baru ke alamat rumah yang telah ditentukan pelaku AS.

Usai menerima kartu kredit baru, para pelaku bertransaksi online. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku membobol rekening 20 orang nasabah bank dengan total kerugian ratusan juta rupiah dengan menggunakan 78 nomor telepon selular untuk menghubungi bank.

 

2 dari 2 halaman

Temukan Senjata Api

Petugas juga menemukan sepucuk senjata api revolver rakitan dan empat butir peluru kaliber 55,6 mm yang dibawa RP saat menggeledah rumah AS di Perumahan Bukit Sejahtera Polygon Blok CY 21 Palembang Sumatera Selatan.

Petugas juga menyita 10 unit telepon selular, kartu kredit dan buku tabungan milik sejumlah nasabah bank swasta maupun pemerintah, serta uang tunai Rp 3 juta.

Saat ini, anggota Polda Metro Jaya memburu penjual database, memblokir website database dan rekening penampung yang digunakan