Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan menunda pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dokter Terawan Agus Putranto. Sebelumnya, Majelis etik merekomendasikan dokter yang juga kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dipecat sementara dan dicabut keanggotaanya dari IDI.
"Menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya dokter Terawan masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Ketua Umum PB IDI Profesor Ilham Oetama Marsid di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
IDI justru memberikan rekomendasi agar pengobatan Digital Subtraction Angiogram (DSA) atau terapi 'Cuci otak' dokter Terawan dilakukan uji penilaiain oleh tim Health Technology Assesememt (HTA) Kementerian Kesehatan.
Advertisement
Kronologi Putusan Majelis Etik
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberi sanksi ke dokter Terawan. Surat ditandatangani Ketua MKEK Pusat DR Dr Prijo Sidipratomo SpRad (K). Isinya terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan Terawan.
MKEK menduga dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri. Menurut MKEK, tidak sepatutnya dokter Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.
Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena dokter Terawan diduga menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit. Selain itu, menurut MKEK, janji-janji dokter Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM).
Advertisement