Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 138.000 warga Indonesia sebagai penghayat kepercayaan. Mereka bisa mengganti kolom agama di KTP elektronik dan Kartu Keluarga dengan kolom kepercayaan setelah pilkada serentak akhir Juni mendatang.
"Data penghayat kepercayaan yang tercatat di (Dirjen) Dukcapil sebanyak 138.000. Ini sedang dalam pemadanan data. Ini sedang berproses," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Kemendagri menargetkan pemadanan data rampung pekan ini. Setelah itu data akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dengan demikian KPU bisa menetapkan mereka masuk dalam daftar pemilih.
Advertisement
Zuhdan mengatakan kendati sampai Juni mendatang kolom agama belum diganti, para penghayat kepercayaan tetap bisa datang ke TPS saat pelaksanaan pilkada serentak. Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya berdasarkan KTP lama. Karena, kata Zuhdan, agama tak ada kaitannya dengan pencoblosan.
"Untuk nyoblos (Pilkada) tetap boleh menggunakan KTP yang lama karena tidak ada kaitannya nyoblos dengan agama dan kepercayaan," tegas dia.
Yang jelas, sebelum penggantian isian kolom KTP, Kemendagri akan melakukan beberapa hal, yaitu penyesuaian aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), penyesuaian formulir pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru ini.
"Kami sekarang memberesi aplikasi. Menyiapkan formulir dan melaksanakan sosialisasi," jelasnya.
Zuhdan menambahkan, per 1 Mei 2018, warga penghayat kepercayaan dipersilakan mengurus penggantian kolom agama ini ke Kantor Dinas Dukcapil di daerah masing-masing. KTP elektronik dan KK para penghayat kepercayaan ini akan dicetak mulai 1 Juli 2018.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Putusan Uji Materi
Kolom agama untuk penghayat kepercayaan akan diganti dengan kolom kepercayaan dan nama agama akan diganti dengan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kebijakan ini ditetapkan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013. MK menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki hukum mengikat.
Â
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Advertisement