Liputan6.com, Jakarta - Pemilik super yacht Equanimity Cayman menyatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyalahi prosedur saat menyita kapal mewah miliknya. Hal itu disampaikan dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Equanimity Cayman Ltd, Andi Simangunsong, mempertanyakan dasar penyitaan kapal tersebut. Apalagi kapal mewah yang disita diduga terkait kasus hukum yang terjadi di luar negeri, bukan di Indonesia.
Penyitaan juga dilakukan dalam rangka membantu otoritas Amerika Serikat, dalam hal ini Federal Bureau of Investigation (FBI).
Advertisement
"Maka pertanyaan mendasarnya adalah apakah Indonesia diperkenankan melakukan hal tersebut (penyitaan)," ujar Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (9/4/2018).
Ia menuturkan, hanya ada dua aturan yang mendasari tindakan Bareskrim Polri menyita kapal tersebut. Andi menyebut, yakni UU No 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan kerjasama Interpol.
"Nah, terkait kasus ini yang kita lihat ternyata tidak mengacu pada UU Bantuan Timbal Balik Pidana dan juga Interpol," kata dia.
Terkait bantuan timbal balik masalah pidana, sambung dia, seharusnya prosedur yang ditempuh tidak langsung ke kepolisian. Prosedur yang benar yakni antara goverment to goverment, dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi Menkumham yang harus menyatakan permintaan tersebut. Tidak bisa langsung ke Mabes Polri," ucap Andi.
Sementara FBI diketahui tidak pernah mengajukan permintaan penyitaan yacht Equanimity tersebut ke Kemenkumham. "Jadi kalau memang betul maksudnya adalah untuk menyerahkan kepada otoritas AS, jelas keliru prosedurnya," terang dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disita di Perairan Bali
Gugatan praperadilan ini dilakukan terkait penyitaan kapal pesiar Equanimity Cayman di perairan Bali, Indonesia beberapa waktu lalu. Penyitaan dilakukan untuk membantu FBI yang telah memburu kapal diduga hasil kejahatan tersebut selama bertahun-tahun.
Dalam permohonan praperadilan ini, pihak Equanimity Cayman menggugat keabsahan penyitaan kapal yang didasarkan pada surat perintah nomor SP.Sita/41/II/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus tertanggal 26 Februari 2018.
Advertisement