Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mencecar jajaran Pemprov DKI soal janji penyediaan 250 ribu unit rumah DP 0 rupiah selama kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Hal itu terjadi saat pembahasan revisi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI 2018-2022.
Anggota dewan menilai janji penyediaan 250 ribu unit rumah tidak realistis karena sulitnya pembebasan lahan di DKI.
Baca Juga
"Lahan yang dibutuhkan ini dari mana? Karena pertumbuhan lahan belum digambarkan di RPJMD," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Yusriah Zinnun di Gedung DPRD DKI, Senin 9 April 2018.
Advertisement
Menurut Yusriah, mekanisme rumah DP nol harus segera diperjelas, sebab program itu adalah janji kampanye Anies-Sandi yang selalu diingat warga.
"Mohon maaf, kenapa rumah DP 0 rupiah kita agak kencang, karena ini janji gubernur yang selalu disampaikan ke mana-mana. Jangan sampai nanti janji gubernur tidak terealisasi," ujar Yusriah.
Senada dengan Yusriah, Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik juga menyatakan keraguannya pada target 50 ribu unit rumah per tahun. "Pak Kadis Perumahan, tolong kasih gambaran Anda bisa bangun 50 ribu unit. Per tahun itu rasanya...," kata Taufik.
Agustino menjawab, institusinya memang kesulitan bila harus membangun semua unit rumah DP 0 rupiah sendiri. "Kalau pelaksanaannya sampai 50 ribu unit, tidak mungkin sendirian, Pak. Dengan demikian, 50 ribu unit per tahun itu berdasarkan kerja sama dengan swasta dan pemerintah pusat," ucap Agustino.
Â
Buku Saku
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan DKI akan meluncurkan buku saku Rumah DP Rp 0.
"Kita luncurkan pocket book rumah DP Rp 0 ini agar warga masyarakat dan media juga dalam bentuk elektronik bisa mengerti koridor-koridor rumah DP Rp 0," katanya
Buku saku DP 0 antara lain berisi latar belakang pembangunan rumah DP Rp 0, landasan hukum, tujuan program, tahapan program, dan persyaratan dasar untuk pemohon. Pada persyaratan dasar untuk pemohon, ada sejumlah persyaratan yang tercantum, seperti WNI berdomisili di Jakarta, belum memiliki rumah, bukti NPWP, SPT pajak hingga bukti penghasilan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement