Sukses

KPK Tegas Minta Saksi Zumi Zola Kooperatif

Febri mengatakan, pemanggilan saksi-saksi untuk mengkonfirmasi beberapa penemuan penyidik KPK pada saat penggeledahan di beberapa lokasi di Jambi. Penggeledahan berkaitan dugaan penerimaan gratifikasi Zumi Zola.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi yang akan dihadirkan untuk tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola kooperatif. Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara KPK Febri Diansyah agar tak ada pemanggilan paksa.

“Jadi kami harap di pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya para saksi yang kami panggil bersikap kooperatif dan menjelaskan apa adanya,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).

Febri mengatakan, pemanggilan saksi-saksi untuk mengkonfirmasi beberapa penemuan penyidik KPK pada saat penggeledahan di beberapa lokasi di Jambi. Penggeledahan berkaitan dugaan penerimaan gratifikasi Zumi Zola.

"Beberapa hasil penggeledahan akan kita cross check juga agar semakin utuh untuk memetakan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilkaukan oleh tersangka ZZ ini,” kata dia.

Zumi Zola ditahan selama 20 hari pertama sejak Senin 9 April 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK kavling C-1, Kuningan, Jakarta Selatan. Mantan pesinetron itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus

KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.