Sukses

Ahmad Dhani di Luar Negeri Jelang Sidang Perdana, Ini Kata Polisi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan jadwal sidang perdana musikus Ahmad Dhani terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial mengandung unsur SARA.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi enggan menanggapi soal Ahmad Dhani yang tengah berada di luar negeri. Walaupun, kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menjerat musikus tersebut siap disidangkan.

Polisi beralasan, berkas kasus yang menjerat suami Mulan Jameela itu sudah berada di tangan Kejaksaan.

"Karena memang kasus ini sudah diserahkan dan sudah P21 (bekas lengkap) di Kejaksaan ya, kita anggap sudah dalam pengawasan Kejaksaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/4/2018).

Jika memang perlu upaya mengembalikan Ahmad Dhani ke Indonesia, Indra menegaskan, jajarannya siap membantu Kejaksaan.

"Kalau pencekalan saya belum tahu sejauh ini. Bisa saja kalau dia (Kejaksaan) membutuhkan bantuan kita, kita kan punya jaringan interpol," kata Indra Jafar.

Namun, dia yakin hal itu tak perlu dilakukan. Mengingat Ahmad Dhani selalu kooperatif dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus ini.

"Tapi kalau saya pikir beliau masih kooperatif lah ya, mau menyelesaikan proses hukumnya," ujar Indra Jafar.

 

2 dari 2 halaman

Sidang Perdana

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengeluarkan jadwal sidang perdana musikus Ahmad Dhani terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sidang perdana suami Mulan Jameela itu akan digelar pada 16 April mendatang.

"Hari sidang pertama Senin, 16 April," kata juru bicara PN Jaksel Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/4).

Dalam sidang nanti, ada tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Mereka adalah H Ratmono, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indarto.

Pasal yang didakwakan pada Dhani adalah Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, Jack Lapian, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017 lalu.

Bos Republik Cinta Management itu ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian akibat unggahan di akun Twitternya, "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP."

Reporter: Ronald

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: