Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Partai Idaman terkait keputusan KPU yang tidak meloloskannya sebagai peserta Pemilu 2019.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (11/4/2018), dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Arif Pratomo, keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman sebagai peserta Pemilu 2019 telah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
Partai Idaman tidak bisa membuktikan memiliki 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi. Gugatan Partai Idaman juga dinyatakan kabur sehingga ditolak majelis hakim. Selain gugatannya ditolak, Partai Idaman juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 950 ribu.
Advertisement
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menyatakan, dengan keputusan ini, partainya akan bergabung dengan partai yang lolos sebagai peserta pemilu untuk membentuk koalisi permanen.
Â