Liputan6.com, Jakarta Kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tiara Ayu Fauzyah. Gadis berparas cantik ini diduga menabrak pengendara ojek online, Moh Nur Irfan, saat dirinya mengendarai sedan BMW 320 I nomor polisi B 789 SSN, di kawasan Hayam Wuruk, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam.
"Iya, sudah jadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).
Baca Juga
Halim mengatakan, pihaknya akan mendalami peristiwa tersebut dengan mengecek urine tersangka guna mengetahui ada tidaknya pengaruh narkoba atau minuman keras.
Advertisement
"Tapi untuk tahu apakah mabuk atau tidak, masih diperiksa, kami akan lakukan tes urine untuk memastikan itu," ujarnya.
Akibat kecelakaan yang melibatkan Tiara Ayu, Irfan mengalami patah kaki. Kasat Lantas Jakarta Pusat AKBP Ganet Sukoco mengatakan, kejadian sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu Ayu Fauzyah melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Hayam Wuruk.
"Sesampainya di TKP, diduga kurang hati-hati akhirnya bumper depan menabrak body samping kiri kendaraan sepeda motor Honda Beat nomor polisi B 6373 PYG yang dikemudikan Moh Nur Irfan yang datang dari arah selatan ke timur," ujarnya melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (10/4/2018).
Dalami Kecelakaan
Polisi masih mendalami peristiwa tersebut. Selain itu juga, polisi belum menyimpulkan apakah Ayu Fauzyah dalam pengaruh narkotika.
"Kita masih periksa ya si pengemudi dan kita masih mendalami kasus ini," tandasnya.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement