Sukses

KPK Periksa Gatot Pujo Nugroho Terkait Suap 38 Anggota DPRD Sumut

KPK memeriksa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap terhadap 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap terhadap 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Gatot akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST (Ferry Suando, Tunggul)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).

Berdasarkan pantauan, terpidana kasus suap ke DPRD Sumut itu tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.55 WIB. Saat dicecar pertanyaan, Gatot hanya melempar senyum dan langsung naik ke ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

 

2 dari 2 halaman

Suap Persetujuan APBD

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

"Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015," ucap Agus Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 3 April 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: