Liputan6.com, Jakarta Sembilan pria yang bekerja sebagai debt collector ditangkap jajaran kepolisian Jakarta Barat. Mereka adalah Syprianus Gedo, Vicensius Jemmy, Richard GWD, Fransiskus Xaferius, Rischard Diaz, Irwanto, Victor Cornelis Dehoog, Abdul Kadir, dan Jerry Nugroho, yang diduga sering mengancam target atau sasarannya saat tugas.
"Kita mendapat laporan, laporan itu menyebut debt collector mengancam, hingga akhirnya kemarin malam, kita datang ke lokasi," kata Komandan Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat, Ipda Ngurah, saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).
Dalam kasus ini, Ngurah tak menjelaskan ancaman apa yang dimaksud. Namun, ia menegaskan kalau penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Advertisement
Sembilan orang itu diringkus di suatu tempat kawasan Jakarta Barat. Saat itu, mereka tengah berkumpul.
"Lokasi penangkapan berada di dekat salah satu rumah yang akan didatangi debt collector. Mereka diamankan tanpa melakukan perlawanan," kata Ngurah.
Â
Masih di Mapolres
Saat ini, lanjutnya, sembilan orang itu itu masih berada di Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka akan menjalani pemeriksaan.
"Kami melakukan pengamanan pertama atas laporan. Selanjutnya mereka diperiksa di Satuan Reserse," pungkas Ngurah.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement