Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada KPK kembali menghadirkan PNS Pemkab Kutai Kartanegara dalam sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara non aktif, Rita Widyasari. Pada sidang hari ini, Rudi Suryadinata, staf dinas irigasi mengaku kerap kali ditawari jabatan oleh anak buah Rita, Khairuddin.
Saat itu, sekitar pertengahan tahun 2010 Khairuddin menghubunginya dan membicarakan tentang jabatan. Dalam pembicaraan keduanya, Khairuddin menawarkan jabatan di dinas pertambangan namun tawaran tersebut ditolak.
"Saya dihubungi malam-malam dia tawarkan di dinas pertambangan kemudian saya tolak," ujar Rudi saat hadir menjadi saksi untuk terdakwa Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/4).
Advertisement
Dia menuturkan, alasan menolak tawaran Khairuddin, anggota tim pemenangan Rita atau disebut sebagai anggota tim 11, karena merasa tak etis dengan proses jabatan tersebut. Dia juga mempertimbangkan kepala dinas atau staf dinas lainnya di dinas pertambangan.
Tawaran Khairuddin terhadap Rudi mengenai jabatan kembali dilakukan. Akhir tahun 2011, ia dipanggil Khairuddin ke pendopo, kantor Bupati.
Saat itu, ia ditawari sebagai Kepala Seksi Jalan pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Sama dengan sebelumnya, ia juga menolak tawaran tersebut.
"Saya tanya bagaimana orang yang sekarang, jangan sampai dinonjob-kan. Waktu itu kan udah ada Kasi Jalan, dan saya disuruh ganti," ujarnya.
Kemudian, sekitar tahun 2013, ia kembali dipanggil Khairuddin dan disampaikan ia akan menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga, menggantikan posisi atasannya. Saat itu, ujar Rudi, atasannya dianggap tengah bermasalah sehingga perlu diganti. Rudi pun mengamini penunjukan dirinya sebagai Kabid Bina Marga.
Â
Jatah untuk Ibu Bupati
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengonfirmasi proyek-proyek yang ada pada dinas Bina Marga. Rudi mengakui saat itu ada beberapa proyek yang sudah dipotong untuk jatah Rita Widyasari melalui anggota tim 11.
Rudi menyebut, rata-rata setiap proyek di dinas Bima Marga dipotong 6,5 sampai 10 persen dari nilai proyek. Hal itu tertuang dalam BAP miliknya dan telah dibenarkan.
"Memang lupa jumlahnya, tapi setiap visit proyek pasti ada pemotongan 6,5 persen yang harus disetor. Benar keterangan anda ini?" tanya Jaksa.
"Iya kalau info dari mereka jadi 11,5 persen," ujarnya.
Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11. Khairuddin termasuk anggota tim 11 dan saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan gratifikasi bersama-sama Rita.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Reporter:Â Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement