Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Majelis hakim memerintahkan KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus korupsi Bank Century.
Hakim lalu meminta KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap mantan Wakil Presiden Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengaku, kaget dengan adanya keputusan hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan terkait kasus Century. Dia pun menghubungi Boediono untuk memberikan semangat kepada mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.
Advertisement
"Saya hanya menyampaikan saja kepada Pak Boediono, tahan karena aneka ini pasti bisa dilewati. Kami kaget tidak menduga itu akan terjadi. Biarkanlah hukum yang menentukan," kata Roy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).
Menurut dia, mantan dosennya di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu merupakan sosok yang lurus dan tulus. Namun, dia tak memungkiri, setiap pekerjaan yang dilaksanakan pasti memiliki konsekuensi tersendiri.
"Saya mengenal keluarganya sangat baik, insyaallah tidak seperti yang disebut. Tapi saya percaya Pak Boediono pasti akan memegang tanggung jawab itu sebaik-baiknya," ucap Roy soal kasus Century.
Â
KPK Pasti Usut Kasus Century
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.
Termasuk mencari dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Apalagi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.
"Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).
Pada perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
Pada amar putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement