Sukses

Bersaksi, Putri Kepala PT Manado Ngaku Dapat Uang US$ 4.700 Tiap Bulan

Pemberian dolar diakui Tyas merupakan pertama kalinya dilakukan oleh sang ayah, Kepala Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Liputan6.com, Jakarta - Putri dari Kepala Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, Tyas Susetyaningsih mengakui pernah diberi US$ 500 satu pekan sebelum ada operasi tangkap tangan KPK. Tyas mengatakan uang tersebut sebagai uang saku saat berlibur ke Singapura.

"Iya. Sebelum saya berangkat, kebetulan saya ke Manado karena bapak tempo hari diopname di rumah sakit tentara namanya saya lupa, disitu saya dikasih dolar Amerika," ujar Tyas saat menjadi saksi pada sidang pemberian suap oleh Aditya Moha kepada Sudiwardono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/4).

Pemberian dolar diakui Tyas merupakan pertama kalinya dilakukan oleh sang ayah, Kepala Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Meski demikian, ia tak menanyakan lebih lanjut perihal uang tersebut karena Tyas merasa komunikasi dengan sang ayah tidak cukup intens.

Dia kemudian mengonversi sebagian dolar Amerika itu ke dolar Singapura untuk keperluannya belanja di Negeri Singa itu.

Selain penerimaan US$ 500 olehnya, Tyas juga mengaku ada penerimaan lagi dari Sudi yang langsung ditransfer ke rekeningnya. Uang-uang itu, digunakan membayar segala cicilan seperti rumah, mobil, dan kartu kredit.

Awalnya, Tyas sempat menampik adanya penerimaan US$ 4.700 dari ayahnya. Namun dia meralat, jumlah tersebut merupakan kalkulasi pengeluarannya tiap bulan dan disokong oleh sang ayah.

"Persisnya US$ 4.700 saat penyidik tanya jika dikalkulasi jumlahnya mungkin sekian," ujarnya.

Sementara dalam BAP milik Tyas, Sudiwardono tiap bulan mentransfer Rp 58 juta untuk keperluan pengeluarannya Tyas selama satu bulan dengan rincian cicilan rumah Rp 15 juta, cicilan kartu kredit Rp 10 juta, cicilan mobil Sudi Rp 9 juta, dan biaya hidup sang istri yang tinggal bersama Tyas di Yogyakarta Rp 24 juta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Dalam perkara ini, Sudi didakwa menerima suap 120 ribu Dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.

Uang suap diberi Aditya beberapa tahap pada tahap pertama, 80 ribu dolar Singapura sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta 40 ribu dolar Singapura namun baru direalisasikan Aditya 30 ribu Singapura Dolar. Sejatinya, 10 ribu dolar telah disediakan Aditya hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.

Atas perbuatannya, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com