Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil keputusan terkait kemenangan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Komisioner KPU Viryan menekankan prinsipnya KPU akan segera meindaklanjuti putusan PTUN.
"Pasti ditindaklanjuti segera, ditindaklanjuti seperti apa masih (rapat) pleno. Dibahas dulu di pleno," ucap Viryan di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).
Baca Juga
Putusan PTUN yang memenangkan PKPI punya konsekuensi. Partai itu praktis bisa melenggang ikut Pemilu 2019.
Advertisement
Hal itu tercantum dalam putusan hakim. Namun, KPU juga masih bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Viryan masih enggan mengungkap ke mana putusan KPU terkait putusan PTUN tersebut.
"Tunggu pleno dulu. Nanti, kan belum selesai, sedang diplenokan, kecuali kalau sudah bisa kita sampaikan putusan KPU apa, ini kan masih berlanjut (rapat plenonya)," ujarnya.
Rencananya, hasil putusan rapat pleno itu akan disampaikan sore nanti.
"Hari ini insyaallah ada putusan, kita akan tindaklanjuti secepatnya ya setelah pleno. Pasti akan diputuskan sikap kami sore ini," katanya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Terima Gugatan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan PKPI dan meminta KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Dalam SK tersebut ditetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. Bawaslu sempat memperkuat putusan itu. PKPI pun mengajukan persoalan itu ke PTUN, hingga diputuskan PKPI berhak ikut Pemilu 2019.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement