Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak bisa memaksa KPK menindaklanjuti putusan praperadilan kasus Century. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan kewenangan pengadilan hanya memutuskan perkara praperadilan.
"Jadi pengadilan tidak sampai ke sana. Apakah ini dilaksanakan atau tidak, tidak punya kewenangan," imbuhnya.
Namun, ia menegaskan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. PN Jakarta Selatan, menurutnya, tak punya kewenangan mencampuri proses penyidikan.
Advertisement
Padahal, di dalam putusan praperadilan kasus Century dinyatakan pengadilan memerintahkan KPK melakukan penyidikan dan penetapan tersangka pada beberapa orang. Salah satunya adalah mantan Wakil Presiden Boediono.
PN Jaksel melempar bola putusan prapradilan itu ke KPK. Bila dilanjutkan, kata Achmad, maka KPK harus mengumpulkan data-data lagi yang memperkuat penyidikan itu.
"Nanti dilihat lah di KPK bagaimana. Bagaimana menindaklanjuti putusan ini," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Achmad enggan menanggapi putusan praperadilan kasus Century yang dibacakan hakim Effendi Mukhtar.
Â
Â
Diajukan MAKI
Praperadilan terkait kasus Century diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Praperadilan itu merupakan yang keenam kali diajukan MAKI.
Lima praperadilan sebelumnya ditolak oleh hakim PN Jaksel. "Saya belum meneliti sampai di sana apakah pernah ada putusan yang seperti ini. Karena itu harus dilihat satu-satu," kata Achmad.
Â
Reporter : Ahda Bayhaqi
Sumber : Merdeka.com
Advertisement