Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak seluruh gugatan Partai Republik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan putusan ini, Partai Republik dipastikan gagal jadi peserta Pemilu 2019.
"Menimbang dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat sepenuhnya," ujar hakim ketua Deni Sutiyoso dalam amar putusannya di PTUN Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Baca Juga
Mendengar putusan tersebut, Wakil Sekjen DPP Partai Republik Warsono mengaku kecewa. Dia berpandangan, ada ketidakobjektifan majelis hakim yang tak berimbang.
Advertisement
"Keputusan PTUN ini terus terang sangat tidak objektif," ujar Warsono usai sidang.
Dia menilai, semua bukti dan saksi telah dihadirkan Partai Republiksebagai pengugat selama jalannya persidangan. Menurut dia, hal ini berbanding terbalik dengan KPU, sebagai tergugat, yang disebut tidak menghadirkan apa pun.
"KPU sendiri tidak menghadirkan saksi ahli, saksi fakta pun tidak ada, kok keputusannya sangat sangat tidak objektif dan sangat mengecewakan," tutup dia.