Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bandung Barat Abu Bakar tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan. Tersangka kasus dugaan suap ini akan diperiksa intensif usai menjalani proses pengobatan kemoterapi di Rumah Sakit Borromeus, Bandung, Jawa Barat.
Bupati Bandung Barat Abu Bakar tiba di markas antirasuah dengan berjalan mengenakan tongkat. Dia langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Politikus PDI Perjuangan itu bungkam saat dicecar pertanyaan terkait penangkapannya.
Baca Juga
Abu Bakar sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama sejumlah PNS Bandung Barat, Jawa Barat. Namun, Abu Bakar meminta waktu kepada KPK untuk menjalani proses pengobatan kemoterapi di RS Borromeus, Bandung.
Advertisement
KPK menetapkan Abu Bakar, Weti Lembanawati, Adiyoto, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka kasus dugaan suap.
KPK menduga Abu Bakar menerima suap Rp 435 juta untuk kepentingan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti Pilkada Bandung Barat.
Uang tersebut diminta Bupati Bandung Barat Abu Bakar kepada Kepala Dinas secara terus-menerus selama rentang Januari hingga April 2018.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Disangka Melanggar UU Korupsi
Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, Abubakar, Weti, dan Adiyoto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement