Sukses

Lembaga Penegak Hukum Teken MoU 'Whistle Blower'

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menandatangani kesepakatan bersama antar lembaga penegak hukum. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi para pelaku tindak pindana yang mau bekerja sama dengan aparat hukum.

Liputan6.com, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menandatangani kesepakatan bersama antar lembaga penegak hukum. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi para pelaku tindak pindana yang mau bekerja sama dengan aparat hukum.

"Penandatanganan kesepakatan ini akan disepakati, setiap informasi dari para pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan para penegak hukum merupakan hal penting untuk membantu aparat penegak hukum," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7).

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana sebelumnya juga mengatakan bahwa pelaku kejahatan yang mau bekerjasama dengan aparat hukum akan diberikan insentif berupa keringanan hukuman.

"Tadi kami (KPK, LPSK dan Satgas PMH) diskusi membahas bentuk insentif bagi pelaku yang bekerjasama berupa keringanan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Denny di gedung KPK, Jakarta, kemarin (18/7).

Acara yang digagas oleh LPSK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) juga akan dihadiri oleh pimpinan lembaga penegak hukum lainnya seperti Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, dan Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto.(MEL)
    EnamPlus