Fokus, Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono, bersama simpatisan dan kadernya langsung sujud syukur usai majelis hakim mengabulkan gugatan PKPI terhadap Komisi Pemilihan Umum Rabu siang, 11 April 2018.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (12/4/2018), dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat penetapan bagi PKPI sebagai peserta pemilu 2019.
"PKPI adalah partai yang berjuang sebersih mungkin. Kita tidak mau selama perjalanan ini ada sogok menyogok," kata Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono.
Advertisement
Sebelumnya, PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU karena tidak memenuhi syarat kepengurusan anggota sebesar 75 persen di kabupaten-kota.