Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera gelar perkara kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.
Pimpinan KPK bersama penyidik dan penuntut akan mengadakan pertemuan membahas nasib mantan Gubernur BI Boediono dan sejumlah pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini.
‎"Bagaimana kelanjutannya, nanti kita akan bahas di tingkat pimpinan dan tentunya juga penyidik dan penuntut. ‎Kita tunggu saja nanti pimpinan akan rapat dan akan penyidik dan penuntut ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (12/4/2018).
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Saut menyusul Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Dalam putusannya, hakim meminta KPK menindaklanjuti perkara Bank Century.
Hakim juga menerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. KPK diminta menyidik dan menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Saut mengklaim sebelum adanya putusan itu, pihaknya sudah membahas nama-nama yang tertuang dalam dakwaan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya. Bahkan, pembahasan itu sudah mengerucut pada peran dari nama-nama yang disebut dalam dakwaan tersebut.‎
"Tahun kemarin April, sekitar April itu sudah disampaikan peranan setiap orang itu seperti apa," ucapnya.
Dia mengaku penanganan perkara ini sempat terkendala dengan sumber daya manusia KPK yang terbatas. Namun, Saut memastikan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini, termasuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.
"Ini hanya soal bagaimana kita bisa mengerahkan resource KPK dengan cepat. Jadi nanti kita lihat pimpinan akan melihat konstruksi kasusnya seperti apa, tanpa putusan itu pun KPK punya kewajiban karena kita tidak punya wewenang untuk menghentikan itu," jelas dia.
Jerat Budi Mulya
Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.
Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Perbuatan tersebut menurut jaksa KPK dilakukan Budi bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement