Patroli, Sumatera Utara - Tujuh kontainer buah impor asal Tiongkok, dimusnahkan di Kelurahan Mencirim, Kota Binjai, Sumatera Utara. Buah senilai sekitar Rp 7 miliar itu dimusnahkan karena masuk ke Indonesia tanpa izin impor.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (12/4/2018), buah-buah ini sengaja dibuang untuk dikubur di lahan bekas hak guna usaha PT Perkebunan di Kelurahan Mencirim. Jeruk dan apel impor asal Tiongkok dengan total tujuh kontainer sengaja dimusnahkan petugas Kementerian Perdagangan karena masuk Indonesia secara ilegal.
Produk hortikultura tersebut masuk ke Indonesia tanpa izin impor dan melanggar peraturan Menteri Perdagangan. Untuk itu, pihak Kementerian Perdagangan telah menjatuhkan sanksi kepada importirnya dengan pencabutan persetujuan izin impor.
Advertisement
Sementara, Kementerian Perdagangan bertekad meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan dan bandara di Indonesia sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen.