Sukses

Palsukan Syarat Jadi Polisi, Tiga Orang Ditangkap

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemalsu kartu keluarga (KK) dan ijazah yang akan digunakan untuk mendaftar tes masuk sebagai polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemalsu kartu keluarga (KK) dan ijazah yang akan digunakan untuk mendaftar tes masuk sebagai polisi. Terkait kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pada Sabtu 7 April 2018.

"Untuk kasus pemalsuan Kartu Keluarga ini berinisial S (42) yang menyuruh untuk dibuatkan KK palsu dan RS (42) yang berperan membuat KK palsu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis 12 April 2018.

Awalnya, lanjut dia, anggota panitia penerimaan polisi baru curiga dengan dokumen dalam tahap seleksi administrasi. Saat itu, panitia menemukan KK palsu.

"Jadi dalam pendaftaran administrasi untuk menjadi anggota polisi ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni dengan domisili selama 1 tahun. Namun, dalam KK tersebut tahunnya tahun 2018. Jadi pelaku mengubah tahun KK itu menjadi tahun 2016," kata Argo.

S harus mengeluarkan uang sebesar Rp 150 ribu untuk biaya penggantian tahun KK palsu tersebut. 

Menurut dia, kepolisian juga berhasil menangkap pelaku berinisial MRF (20) yang merupakan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Jakarta. Dia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah.

Pemalsuan tersebut dimaksudkan untuk mengganti nilai-nilai dalam ijazah agar dapat masuk menjadi anggota Polri.

"Kedua, pemalsuan ijazah. Modusnya sama ingin menjadi polisi. Karena nilainya kurang, minta diubah, karena ada standar dari polisi untuk nilai NEM (nilai kelulusan). Contoh nilai matematika nilainya 4 diganti 7. Jadi pergantian itu otomatis berubah rata-ratanya," Argo menjelaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Buron

Untuk memalsukan ijazah ini, MRF meminta tolong kepada tersangka berinisial P. "Saat ini kepolisian masih mengejar tersangka P yang sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Argo.

Pada kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 lembar KK palsu, 1 buah PC rakitan, 1 buah monitor, 1 buah scanner, dan 1 buah printer dari tersangka S dan RS. Sedangkan tersangka MRF polisi menyita 1 lembar Ijazah, 1 lembar Transkip nilai, dan 1 lembar nomor calon peserta. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com