Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dua tempat hiburan, yakni Karaoke Sense dan Diskotek Eksotis pada Kamis 12 April 2018.
"Kan kita sudah terima surat dari Dinas Pariwisata untuk pencabutan, ya kita langsung cabut dan suratnya sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi saat dihubungi, Jumat (13/4/2018).
Menurut Edy, penutupan dua tempat hiburan itu karena sudah terbukti melanggar peraturan. Keduanya terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.
Advertisement
Beberapa waktu lalu, salah satu pengunjung Diskotek Eksotis kedapatan meninggal dunia karena over dosis. Sementara, Karaoke Sense baru saja digerebek BNN.
"Iya sudah jelas kan buktinya," kata Edy
Karaoke Sense dan Diskotek Eksotis diberi waktu lima hari untuk menutup seluruh usaha mereka atau hingga 16 April 2018.
"Lima hari kita kasih waktu,” ucapnya.
Satpol PP Siap Tindak
Bila setelah lima hari pengelola masih membandel dan tetap beroperasi, Satpol PP akan lakukan penindakan. "Saya sudah koordinasi dengan kasatpol," imbuh Edy.
Seluruh unit usaha di dua tempat hiburan itu akan ditutup, termasuk restoran di Karaoke Sense.
"Iya, kan, ketentuannya begitu," Edy menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement