Sukses

Polres Jakpus Terapkan Pasal Pembunuhan untuk Peracik Miras Oplosan

Roma menilai peracik miras oplosan telah mengetahui bahwa bahan-bahan yang digunakannya membahayakan nyawa manusia.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu, mengaku akan menerapkan pasal pembunuhan kepada para peracik minuman keras (miras) oplosan. Penerapan tersebut berlaku jika ada pembeli yang meninggal dunia akibat menenggak miras yang diraciknya.

"Kalau ada yang meninggal, itu (peracik) bisa dijerat pasal pembunuhan," kata Roma di Media Center Jurnalis Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2018).

Roma beralasan, diterapkannya pasal pembunuhan karena para peracik dianggap mengetahui kalau bahan yang digunakan untuk meracik miras oplosan itu berbahaya, bahkan sampai bisa menghilangkan nyawa orang.

"Peracik mengetahui bahan-bahan yang dicampurnya merupakan bahan-bahan berbahaya. Jadi sekali lagi, jika ada yang meminum (miras oplosan) kemudian meninggal, itu bisa masuk pasal pembunuhan," tegas dia.

Selain itu, dia ingin agar masyarakat bisa bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas miras oplosan yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Kami minta, jika ada masyarakat yang mengetahui gudang atau tempat produksi miras oplosan, mohon dilaporkan," Roma menandaskan.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Toleransi

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin menginstruksikan anak buahnya mengungkap kasus miras oplosan hingga ke akar-akarnya. Ia mengaku geram dengan peredaran miras oplosan yang telah merenggut puluhan nyawa.

"Ungkap sampai ke akar-akarnya, sampai otaknya, sampai dalangnya, pelakunya, distributornya, yang pengaruhi, yang punya pikiran, yang punya skenario dan sebagainya," ujar Syafruddin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Jenderal bintang tiga itu juga meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman berat.

"Koordinasikan dengan jajaran penegak hukum lainnya, jaksa dan pengadilan. Berikan hukuman putusan pengadilan yang maksimal. Tak ada toleransi," tegas Syafruddin.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â