Sukses

KPU Bakal Ajukan Peninjauan Kembali, Hendropriyono: Itu Bukan Urusan Saya

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai peserta Pemilu 2019 setelah kalah di sidang ajudikasi Bawaslu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memiliki wacana untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan PTUN tersebut. 

Namun, Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono tidak ingin ambil pusing. Dia mengatakan rencana upaya hukum oleh KPU itu bukanlah urusannya.

Hal yang penting bagi mantan Kepala Badan Intelijen Negara itu adalah telah berhasil membawa partai yang dipimpinnya menjadi peserta Pemilu 2019.

"Itu bukan urusan saya, yang penting, tugas saya selesai, bawa partai ke sasaran," ucap Ketum PKPI Hendropriyono, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Tahu Diri

Hendropriyono pun mengaku harus tahu diri, karena tidak mengerti dengan keadaan yang berlangsung saat ini. Faktor umur yang sudah cukup tua juga diakuinya menjadi salah satu alasan ketidakpahamannya. Oleh karena itu, dia memilih mundur sebagai ketua umum.

"Dan saya harus tahu diri, karena saya banyak tidak mengerti keadaan yang berlangsung di era liberal seperti ini," ujar Hendropriyono.

"Kacamata saya tidak sampai ke situ, dan saya cukup tua. Karena saya tertua dari seluruh ketua umum, walaupun saya masih bisa berkelahi," sambungnya sambil berkelakar. 

PKPI berhasil menjadi salah satu partai politik peserta pemilu 2019 lewat rapat pleno terbuka di KPU hari ini. Partai besutan Jenderal Edy Sudrajat tersebut mendapat nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 ke-20.