Sukses

KPK: PT Nindya Karya dan Tuah Sejati Rugikan Negara Rp 313 Miliar

KPK menetapkan dua korporasi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang. KPK menyebut nilai proyek tersebut senilai Rp 793 miliar dengan menggunakan APBN tahun 2006-2011.

"Diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2018).

Syarief menjelaskan, nilai proyek pembangunan Dermaga Sabang dari tahun 2006 sampai 2011 terus meningkat. Pada 2006 anggaran turun sebesar Rp 8 miliar dan tahun 2007 sebesar Rp 24 miliar.

Sementara itu, pada 2008 nilai proyek meningkat sebesar Rp 124 miliar serta 2009 sebesar Rp 164 miliar. Begitu juga dengan 2010, nilai proyek meningkat sebesar Rp 180 miliar, dan pada 2011 sebesar Rp 285 miliar.

"Tahun 2004 (sudah dianggarkan) senilai Rp 7 miliar, tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp 1,4 miliar," tutur Wakil Ketua KPK itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2014-2011.

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.

Terkait perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.