Sukses

Wakapolri Minta Usut TPPU di Kasus Miras Oplosan

Wakapolri meminta kasus miras oplosan ini tuntas sebelum bulan Ramadan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin menginstruksikan jajarannya serius menangani kasus miras oplosan yang telah menewaskan puluhan orang. Dia bahkan meminta para tersangka dijerat juga dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya ditindak TPPU-nya. Supaya ketahuan kekayaannya dari mana. Kalau bisa terbukti kekayaannya dari miras oplosan, ya sudah," ujar Syafruddin di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Syafruddin juga menekankan agar para tersangka dikenakan hukuman maksimal. Sebab, kasus miras oplosan telah merugikan bangsa.

"Tuntunannya kita akan koordinasikan dengan jaksa supaya maksimal hukumnnya. Kita akan koordinasikan dengan criminal justice system supaya maksimal semuanya. Jangan dikurang-kurangin," kata dia.

Jenderal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu meminta kasus miras oplosan ini tuntas sebelum bulan Ramadan. Penegakan hukumnya juga harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

"Enggak ada urusannya mau kaya mau miskin mau apa, pokoknya masukin penjara semua," Syafruddin menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Korban Tewas

Fenomena miras oplosan cukup meresahkan masyarakat. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat saja, total korban tewas akibat miras oplosan saat ini mencapai 89 orang.

Sementara puluhan korban lainnya masih dirawat di beberapa rumah sakit. Diduga, kasus miras oplosan ini tidak hanya terjadi di dua wilayah tersebut, melainkan di sejumlah daerah di seluruh Indonesia.