Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara Setya Novanto mempertanyakan keabsahan keterangan Johannes Marliem saat diberiksa oleh Federal of Bureau Investigation (FBI). Mereka berpendapat, bukti rekaman Marliem yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK tidak sah.
"Keabsahan interogasi FBI tidak serta merta berlaku bila ternyata FBI tidak menyatakan Miranda Warnings right," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Marbun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Marbun mengatakan, sejatinya penuntut umum menelisik lebih jauh kesadaran Johannes Marliem saat menjalani pemeriksaan oleh FBI. Dia pun mempertanyakan apakah Marliem menyadari keterangannya akan digunakan untuk perkara lain, dalam hal ini korupsi proyek e-KTP, ataupun memberikan keterangan secara sukarela pada pemeriksaannya dengan FBI.
Advertisement
Jika Marliem tidak mengetahui atau tidak menyadari, tim kuasa hukum Setya Novanto berpendapat Miranda Warnings Right atau hak untuk diam Marliem telah dikesampingkan.
Sementara itu dari rekaman Marliem yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, terungkap ada pembicaraan antara Marliem, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat melakukan sarapan bersama di kediaman Setya Novanto.
Dalam rekaman tersebut, beberapa pembahasan mengenai proyek e-KTP dibicarakan seperti perbandingan harga AFIS merek L-1 dengan merek lainnya.
Di rekaman itu pula dibicarakan diskon harga mengenai harga AFIS, sementara nilai dari diskon tersebut dialokasikan untuk Setya Novanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jaksa Tolak Nota Keberatan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menegaskan rekaman Johannes Marliem yang dijadikan sebagai bukti persidangan adalah sah.
Jaksa Ariawan Agustiartono mengatakan perolehan rekaman tersebut berdasarkan kerja sama antar KPK dengan pengadilan wilayah California. Dia juga mengatakan, KPK telah mengajukan permintaan resmi atas rekaman tersebut.
Oleh sebab itu, tim Jaksa Penuntut Umum menolak segala pembelaan dari kuasa hukum yang menyangsikan keabsahan rekaman Johannes Marliem pada persidangan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Setya Novanto.
"Kami menolak seluruh nota pembelaan dan kami tetap pada tuntutan kami," ujar Jaksa Ariawan.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement