Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengungkapkan, bila KPU memenangkan PK, maka akan berdampak terhadap status PKPI sebagai parpol peserta Pemilu 2019.Â
"Konsekuensinya kan seperti itu (otomatis gugur)," ucap Hasyim di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Advertisement
Hasyim menuturkan, dibatalkannya keikutsertaan PKPI dapat berimbas kepada konsekuensi lain. Ia mencontohkan otomatis keikutsertaan calon legislatif yang diusung PKPI juga akan dibatalkan.
"Ya partainya enggak ada dan calonnya siapa yang mengusung kalau partainya dibatalkan, ya segala macam konsekuensi hukumnya ya ikut," tuturnya.
Namun, Hasyim mengatakan KPU harus memenuhi persyaratan untuk mengajukan PK terkait putusan PTUN terhadap PKPI. Tidak bisa secara ujug-ujug, tanpa bukti baru KPU mengajukannya ke Mahkamah Agung.
"Peluang untuk diajukan peninjauan kembali upaya hukum luar biasa Mahkamah Agung,  salah satu syarat utamanya adalah ditemukan alat bukti baru," sebut Hasyim.
Â
Laporkan Pelanggaran Kode Etik
Selain PK, KPU juga memiliki rencana lainnya yakni, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku hakim PTUN yang memeriksa perkara PKPI kepada Komisi Yudisial. Tetapi, upaya ini tidak memiliki konsekuensi terhadap hasil putusan PTUN yang memenangkan gugatan PKPI.Â
"Ini harus dipisah ya, pertama soal pengakuan pelaku pelanggaran kode etik, kalau misalnya terbukti hakimnya melanggar kode etik, itu tidak membatalkan putusan (PTUN), efeknya kepada status hakim itu sendiri," tandasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement