Liputan6.com, Jakarta: Penangkapan Panglima Laskar Jihad Ja`far Umar Thalib oleh Markas Besar Polri adalah sah. Alasannya, kewenangan Mabes Polri meliputi seluruh wilayah Indonesia. "Jadi, meski daerah Maluku berstatus Darurat Sipil, tapi tetap termasuk wilayah Republik Indonesia," kata Komisaris Besar Polisi Soeyitno, Koordinator Kuasa Hukum Mabes Polri, saat membacakan eksepsi dalam sidang gugatan Ja`far terhadap Kapolri Jenderal Polisi Da`i Bachtiar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Soeyitno mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi dasar penangkapan Jafar di Bandar Udara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, 4 Mei silam [baca: Ja`far Umar Thalib Ditangkap]. Menurut dia, laporan Polda Maluku dan beberapa barang bukti, seperti satu unit tape recorder dan 15 kaset kecil yang berisi rekaman pidato Ja`far cukup dijadikan bukti untuk menangkapnya. Sebab, dalam isi pidatonya, Ja`far jelas-jelas menghina Presiden, menyebarkan kebencian kepada pemerintah, dan menghasut massa agar melawan pemerintah. "Penangkapan ini juga sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Soeyitno.
Namun, keterangan Mabes Polri dibantah Sholeh Amin, Kuasa Hukum Ja`far. Menurut dia, penangkapan Panglima Laskar Jihad tidak sah. Sebab, bukti yang dimiliki polisi tak bisa dijadikan dasar penangkapan Ja`far. Karena itu, Ja`far akan menggugat Kapolri sebesar Rp 2 juta [baca: Ja`far Menggugat Kapolri Rp 2 Juta]. Menurut rencana, sidang lanjutan akan digelar Rabu besok dengan agenda pembacaan replik oleh Kuasa Hukum Ja`far dan pembacaan duplik oleh Kuasa Hukum Kapolri.(ULF/Rike Amru dan Amar Sujarwadi)
Soeyitno mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi dasar penangkapan Jafar di Bandar Udara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, 4 Mei silam [baca: Ja`far Umar Thalib Ditangkap]. Menurut dia, laporan Polda Maluku dan beberapa barang bukti, seperti satu unit tape recorder dan 15 kaset kecil yang berisi rekaman pidato Ja`far cukup dijadikan bukti untuk menangkapnya. Sebab, dalam isi pidatonya, Ja`far jelas-jelas menghina Presiden, menyebarkan kebencian kepada pemerintah, dan menghasut massa agar melawan pemerintah. "Penangkapan ini juga sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Soeyitno.
Namun, keterangan Mabes Polri dibantah Sholeh Amin, Kuasa Hukum Ja`far. Menurut dia, penangkapan Panglima Laskar Jihad tidak sah. Sebab, bukti yang dimiliki polisi tak bisa dijadikan dasar penangkapan Ja`far. Karena itu, Ja`far akan menggugat Kapolri sebesar Rp 2 juta [baca: Ja`far Menggugat Kapolri Rp 2 Juta]. Menurut rencana, sidang lanjutan akan digelar Rabu besok dengan agenda pembacaan replik oleh Kuasa Hukum Ja`far dan pembacaan duplik oleh Kuasa Hukum Kapolri.(ULF/Rike Amru dan Amar Sujarwadi)