Sukses

Sebut Partai Setan, Amien Rais Dilaporkan Melakukan Ujaran Kebencian

Ketua Majes Kehormatan PAN Amien Rais dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait dengan pernyataan tentang dikotomi partai setan dan partai Allah

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majes Kehormatan PAN Amien Rais dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Hal itu terkait dengan pernyataan tentang dikotomi partai setan dan partai Allah dalam tausiahnya di Masjid Baiturrahim, Jakarta Selatan, Jumat 13 April.

Kelompok Cyber Indonesia membuat laporan terhadap mantan Ketua MPR itu dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).

"Kami melihat di sini sebagai warga Indonesia dan umat Islam kami melihat ada upaya dikotomi upaya provokasi yang membawa nuansa agama sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasarkan UUD 1945," ujar Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi usai membuat laporan.

Dalam pernyataan tersebut, Amien Rais diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap partai-partai yang disebut sebagai partai setan, di luar Partai Gerindra, PKS, dan PAN yang dinyatakan sebagai partai Allah.

Pelapor memandang pernyataan tersebut berupaya untuk memecahbelah bangsa, dengan kelompok di luar tiga partai tersebut sebagai kelompok setan.

"Saudara AR dalam statement-nya menyebutkan beberapa nama Partai yang di sini kami menduga, kalau hanya tiga nama partai yang disebut, partai lain dianggap partai setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," ujar Aulia.

Dalam pernyataan tersebut, Amien Rais juga dinilai telah menistakan agama dalam konteks menyatakan ada pihak yang tidak bertuhan dengan dikotomi tersebut.

"Konten yang menyatakan ada orang tidak bertuhan, konten partai Allah seolah ada friksi golongan ini A, golongan ini B itulah yang saya kira," kata Aulia.

 

2 dari 2 halaman

Sejumlah Bukti

Pelapor membawa sejumlah bukti seperti tangkapan layar berita yang menyiarkan pernyataan Amien Rais, serta flashdisk berisi halaman tautan berita tersebut. Pelapor menyangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

"Pasal 28 ayat 2 mengenai hate speech atau ujaran kebencian. Ada lagi pasal tambahan 156 penistaan agama," kata Aulia.

Cyber Indonesia akan mempertimbangkan mencabut laporan apabila Amien Rais meminta maaf. Namun, dalam tahapan ini, mereka meneruskan laporan demi penegakan hukum.

"Concern kita adalah penegakan hukum kita di sini membantu masyarakat supaya tidak bergejolak tidak terpecah islam satu, rakyat satu tidak perlu dipilah-pilah," kata Aulia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: