Liputan6.com, Purwokerto - Isu mengenai tenaga kerja asing kembali menjadi perhatian publik begitu Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dikhawatirkan, Perpres ini membuat tenaga asing membanjir tak terkendali di Indonesia.
Pasalnya, Perpres itu dinilai bakal mempermudah masuknya tenaga kerja asing di Indonesia. Padahal, di lain sisi, pengangguran yang tinggi masih menjadi masalah besar di negeri ini.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Muhamad Hanif Dhakiri, menepis anggapan bahwa Perpres Nomor 20 Tahun 2018 bakal membuat jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia membeludak alias tak terkendali. Dia meminta agar masyarakat tak khawatir.
Advertisement
Baca Juga
Sebab, kemudahan yang diatur dalam Perpres itu hanya memberi kelonggaran tenaga kerja asing dari sisi birokrasi dan prosedur layanan perizinan. Adapun syarat-syarat tenaga kerja asing yang diatur sebelumnya, tetap berlaku.
Perpres Nomor 20 tahun 2018 bertujuan untuk menyederhanakan sistem birokrasi perizinan terkait investasi asing atau penanaman modal asing (PMA). Diyakini, prosedur yang ringkas bakal membuat iklim investasi di Indonesia semakin kondusif.
"Kemudahan yang diberikan dalam kaitannya dengan perizinan TKA (tenaga kerja asing) itu adalah hanya dari sisi birokrasinya, dari sisi prosedurnya. Tetapi, dari sisi syarat-syarat kualitatif terkait dengan tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di Indonesia itu masih tetap," ucapnya, Sabtu, 14 April 2018.
Syarat Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Muaranya, lapangan pekerjaan pun bakal meningkat dan akan mengurangi pengangguran. Saat peluang kerja meningkat, masyarakat Indonesia akan diuntungkan.
Pemerintah tetap mengutamakan tenaga kerja dalam negeri untuk mengisi lowongan pekerjaan dari PMA itu. Adapun tenaga kerja asing, tetap dibebani sejumlah persyaratan yang mengikat.
Adapun tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi kualifikasi tertentu, seperti syarat pendidikan minimal dan kompetensi kehalian. TKA juga hanya diperbolehkan mengisi jabatan-jabatan tertentu dengan waktu yang dibatasi.
"Artinya pemerintah masih memiliki skema pengendalian. Enggak (jor-joran) lah," dia menegaskan.
Di luar itu, tenaga kerja asing juga dikenai pajak penghasilan yang tinggi. Cara ini diyakini akan membuat tenaga kerja asing yang masuk di Indonesia benar-benar bermanfaat dan menguntungkan.
Salah satunya dalam hal alih teknologi. Tenaga kerja dalam negeri pun akan diuntungkan lantaran memperoleh ilmu dan keahlian baru.
Advertisement
Jumlah Tenaga Kerja China di Indonesia
Hanif Dhakiri menjelaskan, jumlah tenaga kerja Indonesia mencapai puluhan ribu orang. Yang paling banyak berasal dari Tiongkok (China). Jumlah tenaga kerja asing asal China mencapai 36 ribu orang.
Namun, menurut dia, angka itu terbilang kecil jika dibandingkan dengan angka investasi yang masuk dari China ke Indonesia. Dia pun mengklaim, angka itu lebih kecil dibanding dengan tenaga kerja China di negara-negara lain.
“Makanya saya minta masyarakat untuk hati-hati, jangan termakan hoaks. Jadi kalau ada informasi itu jangan ditelan mentah-mentah. Kalau dalam bahasa NU itu Tabayun dulu,” dia menerangkan.
Di lain sisi, ia juga mengingatkan agar masyarakat juga tidak lupa bahwa banyak pula Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hongkong, China. Jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja China yang berada di Indinesia.
Jumlah TKI yang berada di Hongkong mencapai 170 ribu orang. “Jangan bilang kalau Hongkong itu bukan bagian dari China,” dia berujar.
Saksikan video menarik di bawah ini: