Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, dilaporkan Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya, Minggu, 15 April 2018. Amien Rais dipolisikan atas kasus dugaan ujaran kebencian karena melontarkan pernyataan soal partai allah dan partai setan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya saat ini masih meneliti laporan bernomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus itu.
Baca Juga
"Ya kemarin benar ada laporan. Saat ini masih diteliti, diselidiki," kata Argo saat dihubungi, Senin (16/4/2018).
Advertisement
Dalam laporan itu, Argo menjelaskan penyidik tidak mau gegabah menangani kasus Amien Rais. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memintai keterangan saksi pelapor, hari ini.
"Rencana hari ini mau dimintai keterangan pelapor jam 12.00 WIB di Ditreskrimsus," ujarnya.
Selain itu menurut Argo, penyidik belum berencana memeriksa Amien Rais atas pelaporan Cyber Indonesia.
"Kita tahap-tahap dulu saja, kan pelapor juga belum," pungkasnya.
Dilaporkan
Sebelumnya, Ketua Majes Kehormatan PAN Amien Rais dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Hal itu terkait dengan pernyataan tentang dikotomi partai setan dan partai Allah dalam tausiahnya di Masjid Baiturrahim, Jakarta Selatan, Jumat 13 April 2018.
Kelompok Cyber Indonesia membuat laporan terhadap mantan Ketua MPR itu dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).
Reporter : Ronald
Sumber : Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement