Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan AP, eks anggota DPR 2004-2009 terkait kasus narkoba. Penangkapan itu merupakan informasi dari masyarakat.
"Jadi pada Jumat 13 April sekitar pukul 22.15 WIB, Polda Metro ungkap kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka AP umur 56 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (16/4/2018).
Baca Juga
Dari penangkapan di Apartemen D Mantion Tower Capilano, Kemayoran, Jakarta Pusat, polisi selain berhasil amankan tersangka tapi juga amankan beberapa barang bukti.
Advertisement
"Ada satu plastis klip narkoba jenis sabu, satu set alat hisap sabu atau bong, enam korek api, dan sedotan," ujarnya.
Sebelumnya Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan membenarkan info penangkapan ini.
"Iya betul. Lengkapnya di Kabid Humas yah," singkatnya.
Â