Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menyatakan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook di Indonesia. Masyarakat pun diminta aktif melapor ke polisi jika merasa telah menjadi korban.
"Polri mengimbau masyarakat segera melaporkan ke Bareskrim Polri bagi siapa pun yang menerima pemberitahuan langsung dari Facebook, agar menjelaskan pengalaman pribadinya secara langsung sebagai saksi," tutur Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/4/2018).
Baca Juga
Menurut Iqbal, sejauh ini polisi belum mengambil keterangan dari pengguna Facebook yang merasa datanya telah disalahgunakan.
Advertisement
"Sedangkan terkait ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, sangat ditentukan berdasarkan temuan fakta dan bukti yang ada di lapangan," jelas dia.
Â
Penuhi Standar
Polri sendiri cukup khawatir jika Facebook dijadikan alat utama demi kepentingan individu untuk melakukan perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Mulai dari menyebar fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, penyebaran ujaran kebencian atau hate speech, hingga berita bohong alias hoax yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sejauh Facebook dapat memenuhi standar yang berlaku sesuai norma, etika, dan adat istiadat yang ada di Indonesia maka keberadaannya akan tetap terjamin di Indonesia," Iqbal menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement