Liputan6.com, Jakarta - Direktur RS Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani mengungkapkan, direksi KPJ Healthcare mempermasalahkan visum et repertum (VeR) atau pemeriksaan medis yang dibuat oleh Bimanesh Sutarjo terhadap Setya Novanto.
Hal itu disampaikan Hafil dalam persidangan perintangan penyidikan dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Menurut dia, pertemuan rutin direksi pada 2 Desember 2017, meminta Bimanesh memberikan penjelasan terkait masalah tersebut.
"Karena kop surat tidak sesuai dengan kop surat yang kita gunakan. Surat visum tidak sesuai dengan surat visum yang biasa diterbitkan di rumah sakit," ujar Hafil kepada Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Advertisement
Hafil menjelaskan, lambang dalam kop tersebut berbeda dengan yang digunakan rumah sakit. Begitu pula dengan nomor visum Novanto yang tidak berurutan dengan visum yang dikeluarkan sebelumnya.
"Direktur prihatin dengan dokumen yang keluar yang tidak sesuai. Dan menanyakan hal tersebut ke Bimanesh melalui saya," tutur Hafil.
Dia menuturkan bahwa visum tersebut merupakan permintaan Polsek setempat. Dalam visum itu ditandatangani oleh Bimanesh.
Dalam visum, Bimanesh mencantumkan gelar spesialisasi dan pangkatnya saat berdinas di kepolisian.
"Seingat saya lengkap gelar dokter Bimanesh Sutarjo dan Kombes Polri dalam kurung P," kata dia.
Visum tersebut berisikan penjelasan luka Setya Novanto dari bagian kepala, lengan, dan leher. Berikut dengan lampiran foto yang memperkuat penjelasan.
Tolak Beberkan Visum
Kepada hakim, Hafil menolak untuk membeberkan isi visum tersebut lantaran dia mengaku tidak dalam kapasitasnya untuk menilai rekam medis seseorang.
"Saya tidak berwenang ini untuk berargumentasi. Intinya bahwa isi visum tersebut adalah hanya ada foto memperkuat," kata dia.
Reporter : Ahda Bayhaqi
Sumber : Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement