Sukses

Saksi Meringankan Terdakwa Ungkap Borok First Travel Jebak Jemaah

Pengacara First Travel menghadirkan seorang saksi bernama Abdul Salam untuk meringankan para terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (16/4/2018). Pengacara First Travel menghadirkan seorang saksi bernama Abdul Salam untuk meringankan para terdakwa.

Menariknya justru keterangan Abdul membongkar borok First Travel dalam menjebak calon jemaah umrah. Abdul salam mengaku menjadi pelanggan setia First Travel. Setiap tahun ia menggunakan jasa biro perjalanan umrah tersebut untuk berwisata religi.

Namun, pada 2017 dia gagal diberangkatkan karena ketiga bos First Travel tersebut ditangkap polisi. "Saya jadi jemaah First Travel sejak tahun 2011 dan keberangkatan 2012. Kemudian setiap tahun saya ikutin sebagai tur," ujar dia.

Jaksa penutut umum pun menanyakan tentang Syarat Ketentuan Umrah Promo (SKUP) First Travel karena Abdul Salam sudah berulang kali berangkat menggunakan jasa First Travel. Diketahui, SKUP wajib ditandatangani setiap calon jemaah.

Salah satu jaksa penuntut umum (JPU), L Tambunan, lalu menanyakan mekanisme penandatanganan SKUP. "SKUP itu Saudara isi sendiri?" tanya L Tambunan.

"Iya saya isi sendiri," jawab Abdul Salam.

"Tadi saksi bilang setelah diisi lalu dibawa ke kantor First Travel itu apa?" L Tambunan bertanya kembali.

"Bukti transfer setoran jemaah," timpal Abdul.

Tambunan masih penasaran terhadap prosedur pengisian SKUP. Dia pun kembali mencecar Abdul Salam. "Jadi mana lebih dulu, Bapak transfer atau isi formulir?" tanya L Tambunan.

"Yang saya alami transfer dulu baru isi dan dibawa ke kantor First Travel. Ada tiga lembar. Satu untuk jemaah. Lainnya untuk manajemen First Travel," terang Abdul Salam.

Abdul Salam membeberkan salah satu isi yang ada di dalam SKUP menguraikan ketentuan jadwal pemberangkatan. "Ada sebuah ketentuan bahwa jadwal pemberangkatan boleh ditunda lima kali," ungkap Abdul.

Dia pun mengaku tidak merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut. Pasalnya, ini bukan kali pertama menggunakan jasa First Travel.

"Kan saya sudah tahu betul saya berulang kali berangkat sehingga percaya-percaya saja," tutup dia.

Usai persidangan, L Tambunan mengungkap apa yang dikatakan saksi Abdul Salam merupakan praktik First Travel menjebak calon jemaah umrah. 

"Ada yang menarik dalam persidangan ini pengisian formulir SKUP dibuat diisi ditandatangani setelah calon jemaah itu membayar Rp 14,3 juta lalu mereka disuruh mengisi bahwa pemberangkatan bisa ditunda lima kali. Calon jemaah dijebak bayar dahulu baru disuruh menulis formulir yang berisi perjanjian yang disebut keberangkatan bisa ditunda lima kali ini merupakan jebakan pada calon jemaah," ungkap L Tambunan.

 

 

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Adika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.