Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus suap pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka mantan anggota DPR RI Komisi I Fayakhun Andriadi (FA).
Dua saksi itu yakni Hardy Stefanus yang merupakan terpidana kasus tersebut, serta Lie Ketty yang merupakan seorang pengusaha. Kepada Hardy, penyidik KPK menelisik dugaan aliran dana dari terpidana Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi.
“Tehadap saksi, penyidik mendalami terkait kronologis permintaan dana. Termasuk pengetahun saksi terkait aliran dana ke tersangka FA dari tersangka sebelumnya, Fahmi Darmawansyah,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).
Advertisement
Sedangkan terhadap Lie Ketty, penyidik memperdalam keterangan saksi dari pemeriksaan sebelumnya terkait aliran dana dari penyedia jasa kepada politisi Golkar itu.
"Aliran dana diduga ditransfer maupun dilakukan penukaran pada money changer atau valas," kata Febri.
Fayakhun Andriadi merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Terima Fee
Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima USD 300 ribu.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu tiga orang dari pihak swasta: Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus. Sementara, dua tersangka lainnya merupakan pejabat Bakamla yaitu Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerjasama) dan Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi).
Advertisement