Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya. Hasyim dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Klien kita (PKPI) melaporkan Hasyim Asyari karena yang bersangkutan pada hari yang sama Jumat 13 April, setelah PKPI diberikan nomor pendaftaran nomor 20 yaitu dalam kapasitas KPU melaksanakan putusan PTUN di mana KPU bersengketa dengan PKPI dan dimenangkan PKPI," ujar perwakilan PKPI selalu pelapor, Reinhard Halomoan, di lokasi, Senin (16/4/2018).
Baca Juga
Reihard mengatakan, Hasyim menyebutkan kepada media akan melakukan peninjauan kembali atas kemenangan PKPI. Padahal, PKPI sudah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Advertisement
"PKPI diberikan SK dan nomor urut, namun seusai acara yang bersangkutan memberikan pernyataan kepada media isinya adalah KPU mempertimbangkan untuk upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan didapatkan," ujar dia.
Dia pun menilai, hal tersebut merupakan pendapat pribadi dari Hasyim Asyari. Ucapan itu berdampak pada kredibilitas PKPI di mata kader dan masyarakat. Dalam laporan ini, Reinhard mengaku membawa beberapa barang bukti yang dapat menjerat Hasyim Asyari.
"Kita melampirkan putusan PTUN. Undang-undang pemilu, peraturan MA, yang keduanya menyatakan putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa upaya banding kasasi maupun PK dan secara dari berbagai media. Ada Pasal 27 ayat 3, 310 dan 311 KUHP," pungkas Reinhard.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPU Punya Hak Hukum
Komisioner KPU Viryan menyayangkan sikap PKPI. Menurut dia, rencana KPU untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku hakim PTUN kepada Komisi Yudisial dan rencana Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung merupakan hak yang dimiliki oleh KPU.
"Buat kami, ini hal yang kita sayangkan, sebab terkait proses yang kami tempuh terhadap putusan PTUN kan menjadi hak dari lembaga KPU," ucap Viryan, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Ia juga menilai rencana KPU untuk menindaklanjuti putusan PTUN ke jalur hukum tersebut merupakan hal yang lumrah.
"Saya pikir ini kan kita berpegang pada aturan yang berlaku. Apa yang jadi masalah kan. Prinsipnya kita hormati keputusan PTUN, kita punya hak untuk melaporkan hakim tersebut, saya kira biasa saja," kata dia.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement