Sukses

Menag: Pernikahan Dini Lebih Banyak Mudarat daripada Manfaatnya

Menag menjelaskan, pernikahan dini dapat dilaksanakan bila pihak yang bersangkutan mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Undang-Undang (UU) melarang adanya pernikahan dini. Dia menyebut untuk untuk laki-laki minimal usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

"Jadi, di bawah 16 atau 19 tahun tidak boleh seseorang melangsungkan pernikahan. Itu prinsip dasar yang diatur oleh undang-undang," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Dia menjelaskan, pernikahan dini dapat dilaksanakan bila pihak yang bersangkutan mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama dan kemudian dipertimbangan untuk dikabulkan atau tidak. Dengan begitu, pihak penghulu tidak dapat menolak, kecuali melaksanakan keputusan dari Pengadilan Agama.

"Sebenarnya penghulu sudah menolak keinginan kedua remaja ini untuk melangsungkan pernikahan. Namun, karena ada putusan putusan pengadilan soal dispensasi itu, maka tidak ada pilihan lain," ucapnya.

Karena hal itu, Lukman mengimbau agar hakim Pengadilan Agama dapat melihat persoalan pernikahan dini secara komprehensif. Bila memberikan dispensasi kepada pemohon, kata dia, harus berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Bagaimana pun juga pernikahan di bawah umur itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," jelas Lukman.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pernikahan Dini di Sulsel

Sebelumnya, kisah sepasang anak SMP berusia 15 dan 14 tahun di Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang ingin menikah tengah viral dan menghebohkan warganet di media sosial.

Selain mendapat dukungan, pernikahan pasangan muda ini juga mendapat kritik pedas.

Bukan tanpa alasan, pernikahan pasangan muda ini rupanya terjadi karena mempelai wanita merasa takut harus tidur sendirian di rumahnya.

Terlebih, sejak ibunya meninggal dunia setahun lalu dan ayahnya jarang berada di rumah karena harus bekerja di luar kota.