Sukses

Eks Sekjen Kemendagri Pasrah Namanya Disebut dalam Putusan E-KTP

Dalam putusan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Diah disebut menerima aliran dana proyek e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementeriaan Dalam Negeri, Diah Anggraeni, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diah tiba di markas Komisi Antirasuah sekitar pukul 08.50 WIB, Selasa (17/4/2018). Ia sudah berulang kali datang ke KPK untuk menjadi saksi kasus korupsi e-KTP. 

Diah tak bergeming saat ditanya soal kesiapannya jika dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Diah yang disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP memilih masuk ke lobi Gedung KPK.

Diah sendiri tak mempersoalkan namanya kerap muncul dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor. Diah juga disebut sebagai pihak yang turut menikmati aliran dana e-KTP.

"Enggak apa-apa. Enggak apa-apa," kata Diah menjawab soal namanya kerap muncul dalam sidang e-KTP.

Dalam putusan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Diah disebut menerima aliran dana sebesar USD 2,7 Juta dan Rp 22,5 Juta dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Pengakuan Diah sendiri, dia hanya menerima USD 500 ribu yang sudah dia kembalikan ke KPK. Uang itu dia terima dari Irman dan pengusaha yang memgikuti lelang proyek e-KTP.

 

 

2 dari 2 halaman

Hirup Udara Bebas

Dari pihak yang disebut secara bersama-sama melakukan korupsi e-KTP, Diah salah satu pihak yang masih bisa menghirup udara bebas selain Drajat Wisnu Setiawan dan Isnu Edhi Wijaya.

Pihak yang diduga secara bersama-sama melakukan korupsi e-KTP yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan dan Isnu Edhi Wijaya.

Saksikan video pilihan di bawah ini