Sukses

Menkumham Yassona: UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Bisa Tekan Pemalsuan

Pemerintah masih menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Salah satu manfaatnya adalah dapat menekan dan memberantas peredaran uang palsu.

"Kita yakin UU ini secara khusus memerangi korupsi, ini sangat penting. Termasuk uang palsu, kalau ini berhasil maka akan dapat menekan (peredaran)," tutur Yasonna di Gedung Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).

Menurut dia, RUU itu sudah dirancang sejak 2014 lalu dengan melibatkan semua kementerian dan stakeholder terkait, termasuk Bank Indonesia (BI). Kini drafnya sudah dimasukkan ke Kemenkumham dan dalam tahap penyelesaian.

RUU itu sempat masuk Program Legislasi Nasional 2018. DPR dan pemerintah sudah sempat membahasnya. Namun, belakangan Presiden dan BI memberi masukan sehingga RUU kembali ditarik.

"Nah sekarang ini penyempurnaan," jelas Yasonna.

Kini Kemenkumham tengah menyelesaikan tahap akhir RUU tersebut hingga sampai pada proses penandatanganan para menteri. Setelah itu, barulah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk selanjutnya dilayangkan ke DPR RI untuk dibahas.

 

2 dari 2 halaman

DPR Siap

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai keberadaan undang-undang tersebut, jika kelak disahkan, dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

"Kami di DPR siap saja menerima dan membahas RUU tersebut kalau pemerintah sudah serahkan kepada kami draftnya," ujar Bambang.

Saksikan video pilihan di bawah ini