Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berupaya merampungkan berkas kasus pembunuhan pensiunan TNI AL Hunaidi (83) dengan tersangka Supriyanto (20). Berkas perkara akan dikirim ke kejaksaan, paling cepat pekan depan.
"Secepat mungkin, yang jelas penyidik yang melaksanakan ini, polsek backup. Yang penting pemberkasan akan cepat dituntaskan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar kepada merdeka.com, Selasa (17/4/2018).
Baca Juga
Indra mengatakan, dari penyelidikan sementara, pembunuh pensiunan TNI AL itu masih tunggal. Namun, hal itu masih dalam pemeriksaan penyidik.
Advertisement
"Kita masih periksa insentif terus apakah ada keterlibatan orang atau tidak, itu yang harus kita pastikan. Tapi yang jelas dia pelaku tunggal, dia yang langsung membunuh, dia ngambil juga barang milik korban sehari sebelumnya dan pada hari H," ujar dia.
Indra menyatakan, tersangka Supriyanto telah merencanakan aksinya sebelum membunuh pensiunan TNI AL itu. Sehari sebelumnya, dia telah membaca situasi dan kondisi lingkungan.
"Ya pasti, dia mapping kan mana tempat-tempat yang menurutnya aman," Indra menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penangkapan Pelaku
Polisi meringkus Supriyanto (20), pembunuh pensiunan TNI AL Hunaidi (83). Dia ditangkap di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, 12 April 2018 dini hari.
Pelariannya berakhir setelah tato tribal di kedua lengannya menjadi titik terang polisi menangkap pelaku.
Tersangka merupakan tukang parkir di kawasan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Menurut pria berusia 20 tahun itu, uang Rp 3,4 juta yang digasak dari pensiunan TNI AL digunakan untuk keperluan sehari-hari. Terlebih, dia harus memperpanjang masa sewa tempat tinggal yang ditempatinya bersama pacarnya.
"Buat bayar kosan. Beli baju, celana," jelas dia.
Dia pun mengaku tidak ada niatan untuk membunuh pensiunan TNI AL itu. Saat mengambil uang, keributan terjadi dan akhirnya senjata tajam digunakan agar ia dapat melarikan diri.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement