Liputan6.com, Jakarta Biro perjalanan Abu Tours gagal memberangkatkan hampir 80 ribu calon jemaah umrah lantaran kesulitan biaya. Menurut kuasa hukum Abu Tours, Hendro Saryanto, kesulitan biaya ditengarai persaingan harga promo.
Ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Hendro mengatakan, awal mula kesulitan dana saat Abu Tours mencoba peruntungan lebih dengan menjual tiket penerbangan murah, sebab beberapa biro perjalanan menerapkan hal sama.
"Tahun 2012 Abu Tours masih menjual haga reguler. Di 2014 muncul kompetitor beberapa travel baik yang punya izin maupun tidak punya izin dengan menjual harga promo. Harga yang ditawarkan Rp 17-18 juta. Ada yang jual Rp 17 juta ada yang jual sampai Rp 12 juta dan Rp 13 juta, di situ Abu Tours ikut menjual promo,” ujar Hendro, Selasa (17/4/2018).
Advertisement
Menjual harga promo menjadi bumerang bagi biro perjalanan yang berpusat di Makassar, Sulawesi Tengah itu. Bos Abu Tours Hamzah, menurut Hendro, kelimpungan karena calon jemaah umrah lebih banyak membeli tiket promo ketimbang harga reguler. Padahal, dana operasional untuk memberangkatkan para calon jemaah umrah tak terpenuhi akibat terkuras dengan harga murah yang ditawarkan Hamzah.
Dengan modal tekad, Hamzah mencari dana tambahan dengan mengalokasikan dana setoran calon jemaah ke beberapa usaha, seperti restoran, percetakan, dan media.
Sayang, Hamzah yang tak cukup latar belakang bisnis tersebut kelimpungan karena tidak meraup untung sebagai modal pemberangkatan calon jemaah lainnya.
"Tapi uang ini tidak mencukupi juga, lalu dia jual promo terus,” jelas dia.
Beroperasi 15 Kota
Diketahui, Abu Tours merupakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang beroperasi di 15 provinsi dan berpusat di Makassar. Izin operasional Abu Tours dicabut oleh Kementerian Agama menyusul gagalnya keberangkatan 86.720 orang calon jemaah umrah yang telah menyetor uang berkisar Rp 14 hingga Rp 16 juta.
Korban Abu Tours ini menyebar di berbagai daerah dengan kerugian yang wajib dibayar kepada calon jemaah berkisar Rp 1,8 triliun.
Saat ini, Hamzah telah ditahan oleh Polda Sulsel dengan status sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang penyelenggaraan Haji subsider Pasal 372 dan 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 345 tindak pidana pencucian uang ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Paling banyak Rp 10 miliar.
Reporter: Yunita Amalia
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement