Liputan6.com, Tangerang - Kementerian Hukum dan HAM tengah membangun 10 Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di 10 wilayah di seluruh Indonesia. Langkah tersebut untuk memenuhi kebutuhan lapas anak yang masih menyatu dengan lapas dewasa.
"Karenakan standar dari LPKA dan LP Dewasa itu berbeda, sehingga harus dipisahkan, meski yang selama ini lahannya saja yang menyatu tapi tetap disekat terpisah," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli di Tangerang, Banten, Selasa (17/4/2018).
Baca Juga
Kesepuluh LPKA yang tengah dibangun tersebut antara lain LPKA Medan, LPKA Pekanbaru, LPKA Yogyakarta, LPKA Palangkaraya, LPKA Samarinda, LPKA Martapura, LPKA Ambon, dan LPKA Manokwari.
Advertisement
"Tahun 2019 diprogramkan selesai, sehingga lapas anak tersebut terpisah dari Lapas Dewasa," ujar Yasonna.
Sementara itu, tahun 2019 rencananya akan dibangun 4 lapas anak lain di wilayah yang juga belum memiliki LPKA.
"2019 ada di Bengkulu, Jakarta, Kendari, dan Jayapura, kalau di Jakarta baru dibangun bukan karena kita tidak mau bangun, tapi karena tidak tersedianya lahan," ujar Yasonna.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kriteria LPKA
Selain itu, dia juga menuturkan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh LPKA. Karena, saat berada di LPKA, anak harus merasa tidak sedang dihukum.
"Jadi bisa dilihat, LPKA itu tidak mencerminkan lapas, jeruji ramah anak, jerujinya pun ada gambar bunganya, jadi merasa di dalam bukan dipidana, seperti asrama pendidikan, tidak sama dengan penjara pada umumnya. Teralis pun tidak ada, khawatir duri," tandas Yasonna.
Advertisement