Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menunjuk Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi guna mencari pengganti hakim Maria Farida, yang akan habis masa jabatannya pada 13 Agustus 2018.
Keputusan penunjukan Pansel tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 71 tahun 2018, Selasa, 17 April 2018.
Baca Juga
"Sudah dibentuk Pansel MK, Presiden yang bentuk. Kan masa jabatannya (Maria Farida) usai tanggal 13 Agustus 2018," ucap juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Advertisement
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Pansel Hakim MK Harjono menuturkan, pihaknya belum membuka pendaftaran, sebab belum berkoordinasi dengan anggota lainnya.
"Belum, kita kan belum bertemu. Nanti kan dibicarakan kapan pembuka pendaftaran. Dalam waktu secepatnya kita akan segera berkumpul," ujar Harjono.
Dia menegaskan, dalam tahapan nanti tidak ada yang berbeda. Namun, subtansinya yang sedikit dibedakan. Disinggung mengenai masalah integritas, menjadi salah satu faktor yang dikuatkan.
"Tentu dicari yang memiliki integritas tinggi dan tidak memiliki tendensi," ujar Harjono.
Terkait kriteria hakim pengganti yang dicari adalah sesuai dengan amanat undang-undang.
"Yang pertama negarawan, menguasai Undang-Undang Dasar. Itu kan kriteria yang harus ada," jelas Harjono.
Hal ini diamini juga oleh anggota pansel MK, yang juga Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.
"Tidak ada kriteria tertentu. Sama saja dengan calon hakim MK sebelumnya," jelas Sukma.
Intinya, masih kata dia, jelas dicari hakim yang memiliki kompetensi yang mumpuni. Khususnya di bidang hukum tata negara.
"Kompetensi yang mumpuni, khususnya di bidang hukum tata negara," Sukma memungkasi.
Belum Lapor Harta Kekayaan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, per 31 Maret 2018 ada enam hakim konstitusi yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik.
"Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, masih terdapat enam Hakim Konstitusi yang perlu melaporkan LHKPN periodik, untuk posisi harta selama rentang waktu tahun 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).
Febri menjelaskan, dalam Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016, disebutkan penyelenggara negara diwajibkan membuat LHKPN secara periodik setiap tahunnya. Menurut dia, penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan paling lambat setiap 31 Maret 2018 untuk periode kekayaan tahun sebelumnya.
"Misalnya, periode kekayaan 1 Januari hingga 31 Desember 2017 dilaporkan dalam rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2018. Hal ini mirip dengan periode pelaporan pajak " kata dia.
KPK, kata dia, mengapresiasi kepatuhan penyelenggara negara terhadap undang-undang dalam melaporkan kekayaan.
"Kami ingatkan kembali agar penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan di tahun 2017 agar segera melakukan pelaporan periodik tersebut," ucap Febri.
Tim Pencegahan KPK sebelumnya telah menyampaikan surat ke seluruh instansi, termasuk MK, untuk menyampaikan kewajiban melapor LHKPN secara periodik setiap tahun.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran tertanggal 26 Oktober 2016, 17 November 2016, dan 25 September 2017 pada Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 dan Surat KPK tertanggal 07 Maret 2018.
Febri menuturkan tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN)Â KPKÂ berencana datang ke MK untuk berkoordinasi pada 19 April 2018.
"Ini agar upaya pencegahan korupsi, khususnya pemenuhan kewajiban hukum melaporkan LHKPN berjalan lebih baik," kata Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement