Sukses

Begini Wujud Bos Gudang Miras Oplosan di Cicalengka

Pihak kepolisian menegaskan, para pelaku pembuat dan pengedar miras oplosan yang menyebabkan nyawa melayang bisa terancam hukuman berat.

Patroli, Medan - Samsudin Simbolon, pemilik gudang miras oplosan di kawasan Cicalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi dalam pelariannya di Sumatera Selatan. Hari ini rencananya pelaku utama pabrik miras oplosan di wilayah Kabupaten Bandung itu akan dibawa ke Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, (18/4/2018), dalam upaya penyelidikan dan perkembangan kasus ini, polisi juga sudah menggeledah rumah mewah milik Samsudin Simbolon yang dijadikan tempat produksi dan gudang miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Selain ribuan botol miras, polisi juga menemukan bungker yang diduga dijadikan tempat khusus penyimpanan dan meracik miras oplosan sebelum dipasarkan ke sejumlah tempat.

Pihak kepolisian menegaskan, para pelaku pembuat dan pengedar miras oplosan yang menyebabkan nyawa melayang bisa terancam hukuman berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.

Kini polisi juga semakin gencar memerangi miras oplosan khususnya jelang bulan suci ramadhan. Sesuai instruksi Wakapolri yang memerintahkan jajarannya untuk rutin melakukan pemberantasan peredaran miras oplosan.

"Pelaku kita kenakan UU pangan dan akan kita ancam dengan hukuman seberat-beratnya. Ancaman hukuman bisa 15 sampai dengan 20 tahun penjara," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.